Rabu, 29 Agustus 2012

Sleep Paralysis " DIREP REPI dalam bahasa jawa ", Pernahkah Anda Alami?

Kamu membuka mata. Baru saja kamu tidur selama beberapa jam. Kamu bisa merasakan pikiranmu melayang-layang antara sadar dan tidak. Sambil berusaha mengumpulkan kesadaranmu, kamu mencoba untuk bangun. Tetapi, ada sesuatu yang tidak beres. Tubuhmu tidak bisa bergerak, nafasmu sesak, seakan-akan ada makhluk tidak terlihat yang menginjak dadamu. Kamu membuka mulutmu dan hendak berteriak, tidak ada suara yang keluar. Seseorang sedang mencekik leherku, pikirmu. Ada sesuatu yang tidak beres.
 

Ya, kalian mengerti maksud saya. Kita semua pernah mengalaminya. Sebagian menyebut fenomena ini dengan sebutan tindih hantu atau irep-irep. Entah apa kata resmi bahasa Indonesianya. Dulu, saya sempat mengira kalau kata fenomena ini disebut Lucid Dream. Namun, ternyata saya salah. Fenomena ini sebenarnya bernama Sleep Paralysis (Lumpuh Tidur) atau The Old Hag Syndrome.

Mereka yang mengalami fenomena ini kadang merasa ketakutan karena mengira sedang diserang oleh setan. Tidak bisa disalahkan. Zaman dulu, ada kepercayaan kalau fenomena ini diakibatkan oleh "Old Hag" atau "Penyihir" yang sedang menduduki dada korban. Dari situlah ia mendapatkan nama The Old Hag Syndrome.

Ketika ilmu pengetahuan mulai berkembang, nama The Old Hag Syndrome mulai ditinggalkan. Para peneliti lebih suka menyebutnya Sleep Paralysis (SP).

Lalu, pertanyaannya adalah: Apa yang menyebabkannya?

Menurut survey Gallup tahun 1992, hampir semua orang dewasa mengalami Sleep Paralysis, paling tidak dua tahun sekali. Jadi fenomena ini bukan sesuatu yang asing bagi manusia. Usaha untuk menelitinya telah berlangsung sejak tahun 1950an, namun baru benar-benar bisa dipahami ketika para peneliti mulai mengerti hubungan antara kondisi REM (Rapid eye movement) dengan mimpi.

Ketika kita tidur, kita akan memasuki beberapa tahapan tertentu. Memang ada banyak, namun kita hanya akan melihat dua tahapan besarnya, yaitu Non REM dan REM.

Ketika kita tidur, 80 menit pertama, kita memasuki kondisi Non Rem, lalu diikuti 10 menit REM. Siklus 90 menit ini berulang sekitar 3 sampai 6 kali semalam. Selama Non REM, tubuh kita menghasilkan beberapa gerakan minor dan mata kita bergerak-gerak kecil.

Ketika kita masuk ke kondisi REM, detak jantung bertambah cepat, hembusan nafas menjadi cepat dan pendek dan mata kita bergerak dengan cepat (Rapid eye movement - REM). Dalam kondisi inilah mimpi kita tercipta dengan jelas dan kita bisa melihat objek-objek di dalam mimpi.

Dr.Max Hirshkowitz, direktur Sleep Disorders Center di Veterans Administration Medical Center di Houston
mengatakan kalau Sleep Paralysis muncul ketika otak kita mengalami kondisi transisi antara tidur mimpi yang dalam (REM dreaming Sleep) dan kondisi sadar.

Selama REM dreaming sleep, otak kita mematikan fungsi gerak sebagian besar otot tubuh sehingga kita tidak bisa bergerak. Dengan kata lain, kita lumpuh sementara. Fenomena ini disebut REM Atonia.

"Kadang, otak kita tidak mengakhiri mimpi atau lumpuh kita dengan sempurna ketika terbangun. Ini bisa menjelaskan mengapa tubuh kita menjadi kaku."

Menurut hasil penelitiannya, Dr.Hirshkowitz menyimpulkan kalau efek ini hanya berlangsung selama beberapa detik hingga paling lama satu menit. Namun, bagi korban, sepertinya pengalaman ini berlangsung sangat lama.

Lalu, bagaimana dengan perasaan adanya makhluk gaib yang muncul di kamar kita?


Florence Cardinal
, seorang peneliti lain mengatakan kalau halusinasi biasanya memang menyertai Sleep Paralysis. Kadang ada perasaan kalau ada orang lain di dalam ruangan atau bahkan kita bisa merasakan adanya makhluk yang sedang melayang di atas kita.

Lalu, kita bisa merasakan adanya tekanan di dada seperti sedang diinjak atau diduduki. Malah, ada beberapa korban yang melaporkan mendengar suara langkah kaki, pintu terbuka dan suara-suara aneh. Ini cukup menakutkan, tapi normal. Bahkan banyak peneliti yang percaya kalau fenomena "penculikan oleh alien" atau "diserang roh jahat" kebanyakan hanyalah halusinasi yang terkait dengan Sleep Paralysis.

Lalu, dalam kondisi apakah Sleep Paralysis biasa muncul?

Beberapa penelitian menunjukkan adanya kondisi tertentu dimana kemungkinan mengalami Sleep Paralysis akan menjadi lebih tinggi bagi seseorang. Mereka yang mengalaminya, biasanya adalah ketika yang bersangkutan tidur telentang.

Lalu, fenomena ini lebih sering terjadi pada mereka yang mengalami kelelahan yang berlebihan atau mereka yang jadwal tidur normalnya terganggu.

Dan luar biasanya, mereka yang biasa minum obat penenang akan menjadi lebih sering mengalaminya (Ironis bukan?).

Bagaimana kita menghindari Sleep Paralysis?

Ini ada beberapa tips yang dihasilkan dari penelitian klinis, yaitu:

1. Tidurlah yang cukup dan teratur
2. Kurangi Stress
3. Berolahragalah secara teratur

Dengan kata lain, gaya hidup sehat!


Tapi yang terpenting dari semuanya adalah, Jika kalian terlanjur mengalami ini, tidak perlu takut, karena fenomena ini hanya berlangsung sesaat dan akan segera berlalu.

Kamis, 16 Agustus 2012

MACAM RENDANG .Maa` NYOZZ.........

Sekarang saya mau posting aneka macam rendang yang identik dengan masakan padang,karna jujur saya sendiri doyang banget sama  yang namanya daging sapi , mau dimasak papun juga mesti ane gigit "bukan karna rakus lho, tp emang bener2 gila sama yang namanya daging sapi hehehe...."

Batal nda ya,puasa puasa gini ngmongin makanan,apa lagi daging sapi yang notabene semua orang menyukainya,kecuali kakek2 pa nenek2 yang udah nda ada giginya mungkin  hehe...maap dlu ya hehehe....
tapi kali ini saya nda mau ngebhas kake atopun nenek tpi mau sher sedikit tentang masakan kesukaan saya sendiri " RENDANG...NENDAAANG BGT LAAAH PKOKE " hehehehe......{purwokerto bgt bahasane, ma`lum orang jawa tulen gan hxhxhxh.... }

aneka rendang  ???????
monggo dinikmati gan, biarpun cuma gambar tapi pling tidak bisa ngobatin tenggorokan kita disiang puasa ini.....

ngileeeerrrrrrr dweeehhh .............................................


 monggo di jilat ja gan......hehehe....


nambah lagi nasinya gan ......

jangan lupa saus kayanya cocok tu gan....

ada juga semur jengkol gan, monggo di icip ..enak bgt lho gan....

ta tambahin lagi gan..mancap bgt lah gan......

ambil nasi lagi ja gan...diwaregna bae gan ...hxhxhx.....

ada petenya gan,,,,,sikaaat lagi ja gan.....

yang ni doyan nda gan ???

mimi jus dlu gan, tinggal ambil......

sudah kenyang gan ?????

ini total bon nya gan....



makasih gan....nie ada oleh oleh gan.....


ni gan.............


trus kebawah gan.....


dikit lagi gan.....


10 detik lagi gan....


hampir sampai...




penasaran ya gan ???






ini diaaaa...............



toweng toweng.....



taraaaaaaaaaaaaaaa..................










heheheheheeeehahahahahaahehheheeieihuhuhohoh.,.......

Rabu, 15 Agustus 2012

Zakat Fitrah dan penjelasannya

Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan .
Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah
.
Dasar wajib zakat fitrah  :

عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )


“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan
 

Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.
Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi  yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah
 .

Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari
  1. Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam
  2. harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
  3. Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
  4. Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
  5. Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
Orang yang wajib dinafkahi yaitu:
  1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
  2. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
  3. Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
  4. Istri yang sah.
  5. Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
  6. Istri yang ditalak ba’in  (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat.
Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.
Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :
  1. Dirinya sendiri.
  2. Istri.
  3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
  4. Anak yang belum baligh.
  5. Ayah yang tidak mampu.
  6. Ibu yang tidak mampu.
  7. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan

                   zakat di negara malaysia                                                           
Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.
Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.
Syarat sah zakat fitrah:
I. Niat.
Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Niat untuk fitrah diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ

(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)
Niat untuk zakat fitrah orang lain:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ

(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)
CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :
  1. Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
  2. Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.
Cara niat zakat fitrah
a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.
b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.
II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat,
yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum
Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
.
Hal–hal yang perlu diperhatikan:
1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya  untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.
13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.

 ayo bareng bareng sesama umat muslim kita berlomba lomba mencari berkah dari allah SWT melalui zakat fitrah dibulan puasa ini yang insya allah 2hari lagi kita tinggalkan karna sbentar lagi berganti menjadi bulan syawal " selamat hari raya idul fitri, mohon maaf lahir dan bhatin "  salam sejahtera VAQUITA BAND

Cara Menentukan Awal Bulan Ramadhan dan Syawal

1. Cara menentukan Ibadah Puasa dan Iedul Fithri

                                                                           hilal

Awal puasa ditentukan dengan tiga perkara yaitu:
1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit).
2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.
3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.
Tiga hal ini diambil dari hadits-hadits dibawah ini :
1. Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)
2. Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
3. Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, maka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)
4. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)
Hadits-hadits semisal itu diantaranya dari Aisyah, Ibnu Umar, Thalhah bin Ali, Jabir bin Abdillah, Hudzaifah dan lain-lain Radliallahu ‘anhum. Syaikh Al-Albani membawakan riwayat-riwayat mereka serta takhtrij-nya dalam Irwa’ul Ghalil hadits ke 109.
Isi dan makna hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa awal bulan puasa dan Iedul Fithri ditetapkan dengan tiga perkara diatas. Tentang persaksian atau kabar dari seseorang berdalil dengan hadits yang keempat dengan syarat pembawa berita adalah orang Islam yang adil, sebagaimana tertera dalam riwayat Ahmad dan Daraquthni. Sama saja saksinya dua atau satu sebagaimana telah dinyatakan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ketika beliau berkata :
Manusia sedang melihat-lihat (munculnya) hilal. Aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya Shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Kabir 2/187)
Catatan dari hadits-hadits diatas (oleh saya/uli):
1. Penentuan hilal yang disyari’atkan dalam agama ini cukup melihat bulan dengan mata telanjang.
2. Menentukan awal masuknya bulan dengan metode hisab dibantu dengan ilmu astronomi tidak disyari’atkan dalam agama ini (bid’ah), perhatikan hadits-hadits seputar penentuan hilal diatas.
3. Allah menjadikan mudah agama ini, maka tidak perlu kita mempersulit diri.
2. Perbedaan Mathla’ (Tempat Muncul Hilal) dan Perselisihan Tentangnya
Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui masuk dan berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru’yah hilal, bukan dengan hisab. Dan konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin bukan hanya kepada satu negeri atau kampung tertentu. Maka, bagaimana cara mengkompromikan hadits-hadits diatas dengan hadits Kuraib atau hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum yang berbunyi :
Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata : “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia sebutkan tentang hilal — : ‘kapan kamu melihat Hilal?’ Akupun menjawab : ‘Aku melihatnya pada malam Jum’at. Beliau bertanya lagi : ‘Engkau melihatnya pada malam Jum’at ?’ Aku menjawab :’Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata : ‘Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal).’Aku bertanya : ‘Tidakkah cukup bagimu ruyah dan puasa Muawiyyah ?’ Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.’” (HR. Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi di Shahih kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/213)
Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama berselisih pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4 hal. 147. Ibnu Hajar berkata : “Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini atas beberapa pendapat :
Pendapat Pertama :
Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini kecuali beliau. Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat madzab Syafi’i.
Pendapat Kedua :
Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah. Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya. Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).
Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa apabila hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka semua berpuasa…
Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua :
1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka
2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi’i.
Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat :
1. Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
2. Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi dan dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam Syarhul Muslim.
3. Dengan perbedaan iklim.
4. Pendapat As-Sarkhasi : “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang tidak samar atas mereka hilal.”
5. Pendapat Ibnul Majisyun : “Tidak harus berpuasa karena persaksian orang lain…” berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa dengan beritanya.
Imam Syaukani menambahkan : “Tidak harus sama jika berbeda dua arah, yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan Hadawiyah.”
Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa) dengan ru’yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits : “Demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami.” Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menghapal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru’yah negeri lain. Demikian pendalilan mereka.
Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)
As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna dari ucapan “karena melihatnya” yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” (Subulus Salam 2/310)
Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya ru’yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya Nailul Authar 4/195.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata : “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal….
Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)
Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya …” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari ucapan Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yah bagi setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya mengatakan : “… Saya –demi Allah- tidak mengetahui apa yang menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri. Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani dalam Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas) meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104 …(Tamamul Minnah, hal. 397)
3. Bolehkah Ber -Iedul Fithri Sendiri Menyelisihi Kaum Muslimin ?
Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat ru’yah sendirian secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri dan berpuasa sendiri atau bersama manusia ?
Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/114 :
Pendapat Pertama :
Wajib atasnya berpuasa dan ber’iedul fithri secara sembunyi-sembunyi. Inilah madzhab Syafi’i.
Pendapat Kedua :
Dia harus berpuasa tetapi tidak ber’iedul fithri kecuali ketika bersama manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.
Pendapat Ketiga :
Dia berpuasa dan ber’iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang paling jelas karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (artinya) : “Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa dan berbuka kalian (Iedul Fithri) adalah hari kalian berbuka (tidak berpuasa) dan Adha kalian adalah hari kalian berkurban. (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau berkata “hadits gharib hasan”. Syaikh Al-Albani berkata : “Sanadnya jayyid dan rawi-rawinya semuanya tsiqah. Lihat Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/440)
Demikian keterangan Syaikhul Islam.
Bertolak dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu diatas, para ulama pun berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah membawakan hadits ini : “Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits ini bahwa puasa dan Iedul Fithri bersama mayoritas manusia.”
Imam As-Shan’ani berkata : “Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari Ied ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan ru’yah sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan dia untuk mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha.” (Subulus Salam 2/72)
Ibnul Qayyim berkata : “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa barangsiapa mengetahui terbitnya bulan dengan perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka, berbeda dengan orang yang tidak tahu. Juga dikatakan (makna yang terkandung dalam hadits itu) bahwa saksi satu orang apabila melihat hilal sedangkan hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia tidak berpuasa.” (Tahdzibus Sunan 3/214)
Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat Tirmidzi, berkata dakam Shahih Ibnu Majah : “Yang jelas maknanya adalah bahwa perkara-perkara ini bukan untuk perorangan, tidak boleh bersendirian dalam hal itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan jamaah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal sedangkan imam menolak persaksiannya, maka seharusnya tidak diakui dan wajib atasnya untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu.”
Syaikh Al-Albani menegaskan : “Makna inilah yang terambil dari hadits tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr (10 Dzulhijah). Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama’ah. Aisyah berkata : “Nahr adalah hari manusia menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah hari manusia berbuka.” (Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/443-444)
Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang kecuali dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia sendirian di sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa 25/117.
Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal dengan menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau membahas tentang keadilannya atau karena politik dan sebaginya dari alasan-alasan yang tidak syar’i, maka bagaimana hukumnya ?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan : “Apa yang sudah menjadi ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang diikuti dalam ru’yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar atau salah, atau melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya telah tersebut dalam As-Shahihah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang para imam : Mereka (para imam) shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.” Maka kesalahan dan pelampauan batas adalah atas mereka bukan atas kaum muslimin yang tidak salah dan tidak melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa, 25/206)
Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada saat hilal terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30 dari bulan Sya’ban ?
Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan dalam kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut :
“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada waktu itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah hujjah orang yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian melihat hilal (Ramadhan), maka puasalah dan apabila melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah. Jika mendung atas kalian maka kira-kirakanlah.” Dengan persempit bulan Sya’ban menjadi 29 hari.
Sedangkan Imam Malik, Syafi’I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak disyari’atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah waktu keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan hadits Ammar yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan : “Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .” Pendapat inilah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa, maka tidak dianggap puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul ilmi (ulama).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Tidak berpuasa (pada saat itu) adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa berpuasa pada hari yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan puasa satu hari. Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Yang masih diragukan adalah tentang wajibnya berpuasa pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan bahkan yang disunnahkan adalah meninggalkannya …. Kalau dikatakan boleh dua perkara, maka sunnah untuk berbuka itu lebih utama.”
Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu : “Aku tidak mendapatkan dari Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka janganlah (pendapat diatas) dinisbatkan kepadanya.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan murid-murid beliau memilih larangan berpuasa (pada waktu itu).
Syaikh Muhammad bin Hasan berkata : “Tidak diragukan lagi bahwa para peneliti dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang tidak wajibnya berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan.”
Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa (pada waktu diatas) mempunyai hujah hadits-hadits, diantaranya hadits Ammar : “Tidak boleh puasa pada waktu ragu.” At-Tirmidzi mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in beramal.
Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.
Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya adalah waktu yang diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam As-Shan’ani menegaskan : “Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah hari ke 30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal pada malam itu, karena ada awan yang menghalangi atau selainnya. Bisa jadi saat itu bulan Ramadhan atau Sya’ban. Dan makna hadits Ammar dan selainnya menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu).” (Subulus Salam 2/308)
Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari dengan alasan ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan dengan hari puasa (yang biasa ia lakukan).
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian dahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa berpuasa (bertepatan pada hari itu), maka puasalah.” (HR. Muslim)
Shilah bin Zufar dari Amar berkata : “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Lihat Shifatus Shaum Nabi Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali hal.28).
4. Hukum Hilal Yang Diketahui Pada Akhir Siang
Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke 1026).
Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya sahalat Ied boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I, At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’I, dll… Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari yang kedua itu adalah penunaian bukan qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.
Imam As-Shan’ani menyatakan : “hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas sesuadah keluar (habis) waktu shalat.” (Subulus Salam 2/133)
Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan bolehnya shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang diambil dari kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita. Kesempurnaan itu hanya mutlak milik Allah Ta’ala sedangkan makhluk tempat khilaf dan kekurangan. Wallahu A’lam bis Shawab.
Catatan :
Khusus hilal Iedhul Adha sedikit berbeda, mengingat hari Ied baru tanggal 10 bulan Dzulhijjah, maka tinggal dihitung sepuluh hari mendatang setelah hilal nampak.
(Dikutip dari Majalah Salafy, edisi XXIII, hal. 12-22, penulis Ustadz Zuhair Syarif).
Dikutip dari salafy.or.id offline Penulis: Al Ustadz Zuhair Syarif, Judul: Penentuan Hilal awal bulan Ramadhan dan Syawal

Resep kue Lebaran cantik praktis simpel dan mudah dibuat


Resep kue Lebaran cantik praktis simpel dan mudah dibuat merupakan salah satu posting yang saya hadirkan yang mungkin bisa bermanfaat untuk menambah referensi anda dalam membuat kue untuk Lebaran. Sebagian besar mungkin ingin yang mudah dan praktis saja seperti dengan cara langsung membeli kue-kue yang sudah jadi, akan tetapi jika anda bisa membuatnya sendiri pasti akan menjadi hal yang membanggakan disamping juga lebih hemat.
Dan dalam rangka menyambut bulan Ramadhan ini, maka posting pada blog spektrumdunia.blogspot.com pun masih bertema mengenai seputar hal-hal yang biasanya paling banyak diminati ataupun dicari pada bulan suci ini. Setelah sebelumnya saya membuat posting mengenai Resep menu sahur sehat praktis mudah dan cepat saji untuk puasa yang mungkin bisa anda coba disaat sahur, maka posting kali ini adalah masih seputar resep, yaitu Resep kue Lebaran cantik praktis simpel dan mudah dibuat.
Adapun kue-kue cantik namun praktis ini tentu saja telah cukup familiar bagi anda karena kerap menghias meja-meja tamu pada saat Lebaran tiba. Nah, apa sajakan resep kue-kue kering Lebaran tersebut?. Inilah Resep kue Lebaran cantik praktis simpel dan mudah dibuat untuk anda:

1. Kue Nastar Nanas.

Inilah Resep kue Lebaran cantik praktis simpel dan mudah dibuat yang pertama. Siapa yang tak kenal dengan kue yang satu ini. Inilah kue yang wajib hadir saat Lebaran dan menjadi kue yang paling laris manis diserbu pembeli. Dengan harga yang relatif mahal kira-kira Rp.25-50 ribu/toples tentunya membuat sendiri adalah pilihan yang bijaksana bukan. 

Bahan-bahan utama Nastar Nanas:
4 butir telur, ambil kuningnya
Untuk bahan olesan: (2 butir kuning telur)
Mentega butter atau margarin kurang lebih ½ kg
Tepung terigu sebanyak ½ kg
Gula halus untuk kue: 100 gr
Gula pasir untuk selai: 300 gr
Vanili: 1 bungkus
Keju (Merek sesuaikan selera anda): 100 gr
Nanas Matang: 1 buah
Kayu manis: 1 buah potong kecil-kecil

Bahan Selai:
1).Kupas buah nanas yang akan dibuat selai, bersihkan, lalu parut
2).Masukkan dengan gula pasir dan aduk-aduk sampai matang dan menggumpal.
3).Setelah selai jadi, dinginkan kemudian dibuat bentuk bulat kecil sebagai isian.

Cara Membuat:
- Siapkan loyang berbentuk persegi panjang dan olesi dengan margarin
- Kocok 4 kuning telur dengan gula halus dan mentega hingga mengembang
- Masukkan parutan keju ke dalam adonan
- Masukkan terigu dan vanili
- Aduk-aduk hingga membentuk adonan yang bisa dibulatkan
- Bulatkan kue dengan tangan hingga berukuran bola-bola kecil.
- Masukkan bulatan selai ke dalam bulatan kue
- Olesi permukaan kue dengan kuning telur
- Susun kue di dalam loyang dan panggang di dalam oven sampai matang
2. Kue Putri Salju.
Inilah Resep kue Lebaran cantik praktis simpel dan mudah dibuat yang kedua. Dilihat dari penampilannya pasti anda sudah bisa menebak dengan benar nama dari kue berbalut bubuk gula ini bukan?. Inilah kue Putri Salju. Bagi anda yang ingin membuatnya untuk menjadi koleksi kue Lebaran, maka saya akan memberikan panduan cara untuk membuatnya. Bahan-bahan apa saja yang anda butuhkan untuk membuat kue cantik ini?.
Bahan-bahan utama kue Putri Salju:
250 gr mentega tawar, bekukan
100 gr gula kastor
200 gr kacang mete, panggang, haluskan
250 gr terigu
150 gr gula bubuk u/ taburan aduk dg 1/2 sdt Vanili
Cara membuat kue Putri Salju:
- Kocok mentega dan gula pasir hingga pucat, tambahkan kacang mete, dan terigu, aduk rata.
- Bulatkan adonan, simpan dalam lemari es 30 menit.
- Bentuk bulan sabit, atur diloyang, panggan kira-kira 20 menit (suhu 160 derajat celcius)
- Gulingkan dan aduk kedalam gula bubuk.
Tips tambahan: 
- Untuk mendapatkan kue yang garing dan lebih renyah maka lebih baik jika mentega dibekukan terlebih dahulu.
- Lebih tepat jika waktu keadaan panas kemudian baru ditaburin gula simpan ditempat yang sejuk. Dan setelah dingin baru diaduk di gula bubuk. Dengan cara ini maka putri salju akan terlihat lebih cantik berselimut gula dengan tebal.
3. Keripik Aceh atau Keripik Bawang Keju.
Dan inilah Resep kue Lebaran cantik praktis simpel dan mudah dibuat yang ketiga dan sekaligus menjadi penutup dari resep istimewa kue-kue Lebaran. Nah, Keripik Bawang Keju ini juga biasanya hadir saat Lebaran dan biasanya difungsikan sebagai "teman" saat makan bakso atau sekedar untuk cemilan ringan. Silakan dicoba untuk membuatnya.
Bahan-bahan utama Keripik Bawang Keju:
250 gram tepung terigu
50 gram tepung kanji
1/4 sdt soda kue
50 ml minyak goreng
1 butir telur
25 ml air
100 gram keju parut

Bumbu:
10 butir bawang merah
1/2 sdt merica
1 sdt garam

Cara membuat Keripik Bawang Keju:
- Ayak tepung terigu, tepung kanji, soda kue hingga yang tersisa tepung yang halus kemudian sisihkan.
- Aduk minyak goreng, telur, air sampai rata.
- Tuang campuran minyak ke dalam campuran tepung kemudian masukkan bumbu yang sudah dihaluskan -beserta keju.
- Aduk rata. Diamkan selama 15 menit.
- Giling tipis adonan lalu potong-potong.
- Goreng dalam minyak panas sampai kekuningan dan renyah.
- Setelah dingin masukkan ke dalam toples lalu sajikan.
Nah semoga artikel mengenai Resep kue Lebaran cantik praktis simpel dan mudah dibuat ini bisa bermanfaat untuk anda dan bisa menjadi inspirasi anda dalam berkreasi khususnya untuk kue-kue Lebaran. Selamat mencoba dan semoga tips membuat kue-kue Lebaran ini bisa berguna.

Selasa, 14 Agustus 2012

7 manfaat daun pepaya

 

Semua Bagian dari pepaya ternyata memiliki manfaat dan berkasiat mengobati beberapa penyakit, dari akar batang daun pepaya hingga buahnya. Di bawah ini akan saya sampaikan beberapa bagian saja manfaat daun pepaya.Berikut  Manfaatnya : 

1. Manfaat Daun Pepaya membantu memperlancar ASi. 

 ambil 3 lembar daun muda, remaslah daunnya letakkan diatas  api hingga layu, dalam keadaan hangat segera tempelkan pada sekeliling payudara. Bagian putingnya jangan.

daun pepaya 
2. Manfaat Daun Pepaya Sebagai Obat Jerawat.
Bagi yang tidak pede mempunyai wajah berjerawat. Terutama wanita yang selalu ingin tampil cantik, dapat mengobatinya yaitu dengan membuatnya menjadi masker.
Cara membuat maskernya : ambil 2-3 lembar daun pepaya / sekitar 30g yang sudah tua. Kemudian di jemur hingga layu kemudian di haluskan. Tambahkan satu setengah sendok air bersih / 30cc, kemudian bisa  di buat maskeran untuk mengobati jerawat. lebih baik lagi getah pepaya muda di oleskan pada bagian berjerawat di lakukan rutin hingga sembuh jerawatnya.
  

3. Manfaat Daun Pepaya melancarkan pencernaan
Tumbuhan dari Daun pepaya memiliki kandungan kimia senyawa karpain. Zat itu dapat membunuh mikroorganisme yang sering mengganggu fungsi pencernaan.
4. Manfaat Daun Pepaya untuk menambah nafsu makan.
Bagi anda yang susah makan. Silahkan ambil daunnya yang segar dan memiliki ukuran sebesar telapak tangan, tambahkan sedikit garam dan air hangat setengah cangkir / 200cc, Campur semua lalu diblender. Kemudian saring airnya tambahkan madu 2 sendok aduklah dan santap dalam keadaan hangat. buat lagi hingga nafsu selera makan normal kembali.

5. Manfaat Daunnya mengobati demam berdarah
Siapa sangka kalau pepaya juga dapat untuk menyembuhkan gejala demam berdarah. Coba ambil 5 lembar daun muda. Tambahkan setengah liter air lalu direbus sampai tinggal  tiga perempatnya saja / satu gelas tambahkan sedikit garam, madu 2 sendok. minum selagi masih hangat. buatlah 1 hari 3x pagi sore dan menjelang tidur hingga gejala demam berdarah sembuh.

6. Manfaat Daunnya mengobati Nyeri haid
Pada zaman dulu wanita jika menjelang haid sering memanfaatkan untuk mengobati nyeri haid. Ambil 1 lembar daun muda, tambahkan asam jawa dan garam. Lalu campur dengan segelas air / 250 cc dan Rebus. ambil airnya dan tambahkan madu 2 sendok aduklah.  minumnya setelah dingin.

7.Manfaat Daun pepaya Anti kanker
Hal ini masih belum pasti, tapi dari beberapa penelitian bahwa manfaat 
daun pepaya juga dapat dikembangkan sebagai anti kanker. Sebenarnya bukan hanya daunnya saja melainkan batang pepaya juga dapat digunakan. Karena keduanya memiliki milky latex (getah putih seperti susu).


7 manfaat daun pepaya diambil dari berbagai sumber.


Minggu, 12 Agustus 2012

Lailathul Qadar "Malam Seribu Bulan"

1344793194829230656




Pada  malam seribu bulan,
Berjuta bintang gemerlap di angkasa
Air membeku, heningnya malam
dan menunduknya pohon
Malam yang penuh berkah
dimana  ditetapkan sebagai malam mulia
Malam turunnya Lailatul Qodar
Yang tak diketahui kapan datangnya
Saat itu para malaikat turun ke bumi
Dengan membawa mukjizat
Kedamaiaan dan ketenangan
Dan saat itu pula sangkala ditiup
Cahaya surga menerangi bumi
Angin dan sungai menahan nafas
Sumbu bumi berhenti sejenak
Seketika senyap….
Aku menangis dalam syukur
Di bawah Nurilahi
Di setiap hembusan nafas
Ku bertasbih dan berzikir
Dengan linangan air mata
Kupanjatkan do’a pada Sang khalik
Momohon ampunan dan keberkahan 
Ya Allah Ya Rob ampuni segala dosa hamba
Kuatkan iman hamba, dan berkahilah hamba

KOMPUTER TIDAK TAMPIL KE LAYAR MONITOR




Komputer tidak mau tampil ke layar monitor

Mungkin anda pernah mengalami komputer anda dalam keadaan menyala tapi tidak ada tampilan apapun di layar monitor, itu biasanya di sebabkan oleh beberapa hal, misalnya 


1. Memory
pemasangan memory yang kurang rapat, error atau rusak dapat mmenjadi penyebab komputer tidak tampil ke layar monitor.

2. Power supply
power supply yang tidak stabil bisa mengakibatkan komputer tidak tampil ke monitor hal ini biasanya di sebabkan seringnya terjadi lonjakan arus atau seringnya terjadi pemadaman listrik.




3. Batrei cmos
batrapei cmos yang sudah habis atau error tidak dapat menyimpan setting bios dan dapat menyebabkan komputer tidak tampil ke layar monitor.




4. Motherboard
motherboard error bisa menyebabkan komputer tidak tampil ke layar monitor.


5. Vga card error atau rusak bisa menyebabkan komputer tidak tampil ke layar monitor.


6. Prosessor error atau rusak dapat menyebabkan komputer tidak tampil ke layar monitor.

semoga ini bisa jadi referensi tambahan buat kalian yang ingin mencoba memperbaiki 


Manfaat Sholat Secara Medis


Dr. Bahar Azwar, SpB-Onk, seorang dokter spesialis bedah-onkologi ( bedah tumor ) lulusan FK UI dalam bukunya ” Ketika Dokter Memaknai Sholat ” mampu menjabarkan makna gerakan sholat. Bagaimana sebenarnya manfaat sholat dan gerakan-gerakannya secara medis?

Selama ini sholat yang kita lakukan lima kali sehari, sebenarnya telah memberikan investasi kesehatan yang cukup besar bagi kehidupan kita. Mulai dari berwudlu ( bersuci ), gerakan sholat sampai dengan salam memiliki makna yang luar biasa hebatnya baik untuk kesehatan fisik, mental bahkan keseimbangan spiritual dan emosional. Tetapi sayang sedikit dari kita yang memahaminya. Berikut rangkaian dan manfaat kesehatan dari rukun Islam yang kedua ini.



Manfaat Wudlu Kulit merupakan organ yang terbesar tubuh kita yang fungsi utamanya membungkus tubuh serta melindungi tubuh dari berbagai ancaman kuman, racun, radiasi juga mengatur suhu tubuh, fungsi ekskresi ( tempat pembuangan zat-zat yang tak berguna melalui pori-pori ) dan media komunikasi antar sel syaraf untuk rangsang nyeri, panas, sentuhan secara tekanan.
Begitu besar fungsi kulit maka kestabilannya ditentukan oleh pH (derajat keasaman) dan kelembaban. Bersuci merupakan salah satu metode menjaga kestabilan tersebut khususnya kelembaban kulit. Kalu kulit sering kering akan sangat berbahaya bagi kesehatan kulit terutama mudah terinfeksi kuman.
Dengan bersuci berarti terjadinya proses peremajaan dan pencucian kulit, selaput lendir, dan juga lubang-lubang tubuh yang berhubungan dengan dunia luar (pori kulit, rongga mulut, hidung, telinga). Seperti kita ketahui kulit merupakan tempat berkembangnya banya kuman dan flora normal, diantaranya Staphylococcus epidermis, Staphylococcus aureus, Streptococcus pyogenes, Mycobacterium sp (penyakit TBC kulit). Begitu juga dengan rongga hidung terdapat kuman Streptococcus pneumonia (penyakit pneumoni paru), Neisseria sp, Hemophilus sp.Seorang ahli bedah diwajibkan membasuh kedua belah tangan setiap kali melakukan operasi sebagai proses sterilisasi dari kuman. Cara ini baru dikenal abad ke-20, padahal umat Islam sudah membudayakan sejak abad ke-14 yang lalu. Luar Biasa!!


Keutamaan Berkumur Berkumur-kumur dalam bersuci berarti membersihkan rongga mulut dari penularan penyakit. Sisa makanan sering mengendap atau tersangkut di antara sela gigi yang jika tidak dibersihkan ( dengan berkumur-kumur atau menggosok gigi) akhirnya akan menjadi mediasi pertumbuhan kuman. Dengan berkumur-kumur secara benar dan dilakukan lima kali sehari berarti tanpa kita sadari dapat mencegah dari infeksi gigi dan mulut. Istinsyaq berarti menghirup air dengan lubang hidung, melalui rongga hidung sampai ke tenggorokan bagian hidung (nasofaring). Fungsinya untuk mensucikan selaput dan lendir hidung yang tercemar oleh udara kotor dan juga kuman. Selama ini kita ketahui selaput dan lendir hidung merupakan basis pertahanan pertama pernapasan. Dengan istinsyaq mudah-mudahan kuman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dapat dicegah. Begitu pula dengan pembersihan telinga sampai dengan pensucian kaki beserta telapak kaki yang tak kalah pentingnya untuk mencegah berbagai infeksi cacing yang masih menjadi masalah terbesar di negara kita.


Manfaat Kesehatan Sholat Berdiri lurus adalah pelurusan tulang belakang, dan menjadi awal dari sebuah latihan pernapasan, pencernaan dan tulang. Takbir merupakan latihan awal pernapasan. Paru-paru adalah alat pernapasan, Paru kita terlindung dalam rongga dada yang tersusun dari tulang iga yang melengkung dan tulang belakang yang mencembung. Susunan ini didukung oleh dua jenis otot yaitu yang menjauhkan lengan dari dada (abductor) dan mendekatkannya (adductor). Takbir berarti kegiatan mengangkat lengan dan merenggangkannya, hingga rongga dada mengembang seperti halnya paru-paru. Dan mengangkat tangan berarti meregangnya otot-otot bahu hingga aliran darah yang membawa oksigen menjadi lancar. Dengan ruku’, memperlancar aliran darah dan getah bening ke leher oleh karena sejajarnya letak bahu dengan leher. Aliran akan semakin lancar bila ruku’ dilakukan dengan benar yaitu meletakkan perut dan dada lebih tinggi daripada leher. Ruku’ juga mengempiskan pernapasan. Pelurusan tulang belakang pada saat ruku’ berarti mencegah terjadinya pengapuran. Selain itu, ruku’ adalah latihan kemih (buang air kecil) untuk mencegah keluhan prostat. Pelurusan tulang belakang akan mengempiskan ginjal. Sedangkan penekanan kandung kemih oleh tulang belakang dan tulang kemaluan akan melancarkan kemih. Getah bening (limfe) fungsi utamanya adalah menyaring dan menumpas kuman penyakit yang berkeliaran di dalam darah.


Sujud Mencegah Wasir Sujud mengalirkan getah bening dari tungkai perut dan dada ke leher karena lebih tinggi. Dan meletakkan tangan sejajar dengan bahu ataupun telinga, memompa getah bening ketiak ke leher. Selain itu, sujud melancarkan peredaran darah hingga dapat mencegah wasir. Sujud dengan cepat tidak bermanfaat. Ia tidak mengalirkan getah bening dan tidak melatih tulang belakang dan otot. Tak heran kalau ada di sebagian sahabat Rasul menceritakan bahwa Rasulullah sering lama dalam bersujud.
Duduk di antara dua sujud dapat mengaktifkan kelenjar keringat karena bertemunya lipatan paha dan betis sehingga dapat mencegah terjadinya pengapuran. Pembuluh darah balik di atas pangkal kaki jadi tertekan sehingga darah akan memenuhi seluruh telapak kaki mulai dari mata kaki sehingga pembuluh darah di pangkal kaki mengembang. Gerakan ini menjaga supaya kaki dapat secara optimal menopang tubuh kita. Gerakan salam yang merupakan penutup sholat, dengan memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri bermanfaat untuk menjaga kelenturan urat leher. Gerakan ini juga akan mempercepat aliran getah bening di leher ke jantung.

Manfaat Sholat Malam hari biasanya dingin dan lembab. Kalau ditanya, paling enak tidur di waktu tersebut. Banyak lemak jenuh yang melapisi saraf kita hingga menjadi beku. Kalau tidak segera digerakkan, sistem pemanas tubuh tidak aktif, saraf menjadi kaku, bahkan kolesterol dan asam urat merubah menjadi pengapuran. Tidur di kasur yang empuk akan menyebabkan urat syaraf yang mengatur tekanan ke bola mata tidak mendapat tekanan yang cukup untuk memulihkan posisi saraf mata kita.
Jadi sholat malam itu lebih baik daripada tidur. Kebanyakan tidur malah menjadi penyakit. Bukan lamanya masa tidur yang diperlukan oleh tubuh kita melainkan kualitas tidur. Dengan sholat malam, kita akan mengendalikan urat tidur kita.
Sholat Lebih Canggih dari Yoga “Apakah pendapatmu sekiranya terdapat sebuah sungai di hadapan pintu rumah salah seorang diantara kamu dan dia mandi di dalamnya setiap hari lima kali. Apakah masih terdapat kotoran pada badannya?”. Para sahabatmenjawab : “Sudah pasti tidak terdapat sedikit pun kotoran pada badannya”. Lalu beliau bersabda : “Begitulah perumpamaansholat lima waktu. Allah menghapus segala keselahan mereka”. (H.R Abu Hurairah r.a). Jika manfaat gerakan sholat kita betul, maka sangat luar biasa manfaatnya dan lebih canggih daripada yoga. Sangat disayangkan tidak ada universitas yang berani atau sengaja mengembangkan teknik gerakan sholat ini secara ilmiah. Belum lagi manajemen yang terkandung dalam bacaan sholat. Seperti doa iftitah yang berarti mission statement (dalam manajemen strategi). Sedangkan makna bacaan Alfatihah yang kita baca berulang sampai 17 kali adalah objective statement. Tujuan hidup mana yang lebih canggih dibandingkan tujuah hidup di jalan yang lurus, yaitu jalan yang penuh kebaikan seperti diperoleh para orang-orang shaleh seperti nabi dan rasul?
Dr. Gustafe le Bond mengatakan bahwa Islam merupakan agama yang paling sepadan dengan penemuan-penemuan ilmiah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan etika sains harus didukung dengan kekuatan iman. Semoga sholat kita makin terasa manfaatnya.